RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Satuan Pendidikan : MTS Negeri Model Sorong
Mata Pelajaran :
Fiqih
Kelas/semester : XI/Ganjil
Topik :
Praktik Muamalah
Materi Pokok :
Jual Beli Qirad dan Riba
Sub Materi Pokok : Qirad
Alokasi Waktu : 4 x 40 “
Jumlah Pertemuan : Kali Pertemuan
A.
KOMPETENSI INTI
1.
Kompetensi Inti (KI 1):
Menghargaidanmenghayatiajaran
agama yang dianutnya
2.
Kompetensi Inti (KI 2):
Menghargai dan menghayati perilaku
jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun,
percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan
alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
3.
Kompetensi Inti (KI 3):
Memahamidanmenerapkanpengetahuan
(faktual, konseptual, danprosedural) berdasarkan rasa ingintahunyatentangilmupengetahuan,
teknologi, seni, budayaterkaitfenomenadankejadiantampakmata
4.
Kompetensi Inti (KI 4):
Mengolah,menyajidan menalar
dalamranahkonkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, danmembuat)
danranahabstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, danmengarang)
sesuaidengan yang dipelajari di sekolahdansumber lain yang
samadalamsudutpandang/teori
B.
KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR PENCAPAIAN
KOMPETENSI
DASAR
|
INDIKATOR
|
1.1 Menghayati
ketentuan jual beli dan qiradl
|
|
2.1 Mengamalkan
ketentuan jual beli dan qiradh
|
|
3.1 Memahami ketentuan jual beli
|
3.1.1 Menjelaskan pengertian
jual beli
3.1.2 Menunjukkan hukum jual beli
3.1.3 Menklasifikasikan syarat dan rukun
3.1.4 Membedakan macam-macam jual beli
3.1.5. Menyimpulkan konsep jual beli
modern menurut Islam
|
4.1Mempraktikan pelaksanaan jual beli
|
4.1.1 Memperagakan macam-macam jual beli
|
C.
TUJUAN PEMBELAJARAN
1.
setelahpembelajaran melalui diskusi peserta didik dapat memahami
ketentuan jual beli yang syah menurut Islam
2.
setelah pembelajaran melalui peragaan peserta didik dapat
melaksanakan jual beli yang syah menurut Islam
3.
setelah pembelajaran melalui discovery learning peserta didik dapat
menyimpulkan fenomena jual beli di masyarakat yang syah menurut Islam
D.
MATERI PEMBELAJARAN
1.
Pengertian Jual Beli
Jual beli ( الْبَيْعُ ) menurut bahasa artinya
memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu atau tukar menukar sesuatu.
Sedangkan menurut istilah berarti tukar menukar barang dengan uang atau barang
dengan barang lain disertai ijab, qabul dengan syarat dan rukun tertentu.
2.
Hukum Jual Beli
Hukum
jual beli pada dasarnya adalah halal atau boleh, artinya setiap orang Islam
dalam mencari nafkah atau rezeki boleh dengan cara jual beli, berdagang atau
boleh dengan cara yang lain yang penting dengan cara yang halal dan baik.
Adapun dasar disyariatkannya jual beli sebagai berikut:
Al-Quran, diantaranya:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “padahal
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (QS.Al-Baqarah: 275).
3.
Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun
jual beli terdiri atas lima macam yaitu sebagai berikut:
a.
Penjual dan Pembeli
Syarat penjual
dan pembeli
Jual beli
dianggap sah apabila penjual dan pembeli memenuhi syarat sebagai berikut:
1)
Kedua belah pihak harus sedah baligh, maksudnya baik penjual atau
pembeli sudah dewasa
2)
Keduany berakal sehat, orang
yang gila dan orang yang bodoh yang tidak mengtahui hitungan tidak sah
mengadakan perjanjian jual beli
Bukan pemboros,
maksudnya orang tersebut tidak suka memubadzirkan barang.
3)
Suka sama suka, yakni atas kehendak sendiri, atas kemauannya
sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain:
Rasulullah
saw. bersabda:
قاَلَ النَّبِيُّ ص.م. اِنَّمَا
الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ (رواه ابن حبان وابن ماجه)
Artinya: “Nabi
saw. bersabda: sesungguhnya jual beli itu sah, apabila dilakukan atas dasar
suka sama suka” (HR.Ibnu Hibban dan Ibnu Majjah)
b.
Barang yang diperjualbelikan
Syarat barang
yang diperjualbelikan
Adapun
barang-barang yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat-syarat sebagaiberikut.
1)
Suci yaitu barang yang tidak suci atau barang najis seperti khomer,
babi, bangkai kotoran, dan sejenisnya tidak sah untuk diperjualbelikan dan
hukumnya haram.
2)
Bermanfaat yaitu semua barang yang tidak ada manfaatnya bagi
kehidupan manusia tidak sah untuk diperjualbelikan, seperti jual beli nyamuk,
lalat, kecoa dan sebagainya.
3)
Milik sendiri, yaitu barang-barang yang bukan milik sendiri seperti
barang pinjaman, barang sewaan, barang titipan tidak sah untuk diperjualbelikan.
4)
Barang yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli. Oleh karena itu
tidak sah jual beli ayam yang belum ditangkap atau jual beli barang merpati
yang masih keliaran, dan jual beli ikan yang masih dalam kolam dan sebagainya.
Hadits Nabi
saw:
قاَلَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَتَشْتَرُوْاالسَّمَكَ فيِ
الْمَاءِ فَاِنَّه غَرَرٌ (رواه احمد)
Artinya: “
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu sekalian membeli ikan yang masih dalam
air, karena sesungguhnya hal itu adalah mengandung gharar (tipu muslihat, belum
jelas)”. (HR.Ahmad)
5)
Jelas dan dapat dilihat atau diketahui oleh kedua belah pihak.
Penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual kepada pembeli secara
jelas, baik ukuran dan timbangannya, jenis, sifat maupun harganya.
Hadits
Nabi Saw:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الحِصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَر(رواه مسلم)
Artinya : “Rasulullah saw. telah melarang tentang jual beli lempar
melempar (mengundi nasib) dan jual beli yang gharar (tipu muslihat, masih samar
atau belum jelas)”, (HR.Muslim)
c.
Alat untuk tukar menukar barang
Alat tukar
menukar haruslah alat yang bernilai dan diakui secara umum penggunannya.
d.
Ijab dan qabul
Ijab dilakukan
oleh pihak penjual barang dan qabul dilakukan oleh pembeli barang. Ijab qabul
dapat dilakukan dengan kata-kata penyerahan dan penerimaan atau dapat juga
berbentuk tulisan seperti faktur, kuitansi atau nota dan lain sebagainya.
4.
METODE PEMBELAJARAN
Discovery learning, Demonstrasi
5.
MEDIA, ALAT/BAHAN, SUMBER PEMBELAJARAN
1.
Media:Gambar jualbeli,LCD
2.
Alat/Bahan: kertas kerjaLembarobservasi
3.
Sumber Pembelajaran: Buku fiqih siswa, Fiqih sunnah
6.
LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan 1 (pertama)
a.
Appersepsi
- Mengucap
salam dan menyapa siswa mengajak siswa berdoa
- menjelaskan
tujuan dan manfaat pembelajaran
b. Kegiatan Inti (10 menit)
Mengamati
Peserta didik mengamati gambar tentang kegiatan jual beli
Menanya
Melalui
stimulus guru, peserta didik memberikan tanggapan terhadap gambar kegiatan jual
beli
Mengexplorasi
Peserta didik
melalui kelompoknya, berdiskusi tentang ketentuan jual beli
Mengasosiasi
Masing-masing
kelompok mengklasifikasi macam-macam jual beli beserta contohnya
Mengkomunikasi
Secara
bergantian, masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusinya sementara
kelompok yang lain menanggapi
c. Penutup
- meminta
salah seorang siswa membuat kesimpulan pertemuan hari itu
- guru memberi tugas untuk mengamati kegiatan jual beli di
masyarakat
dan mencatatnya dalam bentuk laporan untuk
pertemuan
1. Pertemuankedua
Pendahuluan
a.
Appersepsi
-
Mengucap salam dan menyapa siswa mengajak siswa berdoa
-
menjelaskan tujuan dan manfaat pembelajaran
b. Kegiataninti
Mengamati
Peserta didik menelaah hasil pengamatan tentang kegiatan jual beli
di pasar
Menanya
Melalui stimulus guru, peserta didik mengajukan pertanyaan seputar
kegiatan pengamatan
Mengexplorasi
Secara berkelompokPeserta didikmemperagakan macam-macam jual beli
c.
Mengasosiasi
Masing-masing kelompok mengidentifikasi fenomena jual beli yang
berlaku di masyarakat dengan jual beli menurut Islam
d.
Mengkomunikasi
Masing-masing kelompok menempelkan hasil identifikasinya
e. Penutup
-
meminta salah seorang siswa membuat kesimpulan pertemuan hari itu
-
guru memberi pesan moral terkait dengan penanaman sikap KI-1 dan
kI-2
7.
PENILAIAN
1.
Tes tulis bentuk uraian (terlampir
Sorong, Juli 2017
Kepala MTsN Model Sorong, Guru
Mata Pelajaran,
Drs. H. Arafai, M. Pd.i Dra. Ica Siti Aisahi
NIP.196409111997031001 NIP. 197103101997032001
Lampiran:
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
a.
Jelaskan pengertian jual beli!
b.
Jelaskan hukum jual beli!
c.
Jelaskan syarat dan rukun jual beli!
d.
Sebutkan
macam-macam jual beli!
e.
Berikan contoh
macam-macam jual beli yang berlaku di masyarakat!
Penskoran:
skor3
jika jawaban sesuai dengan kunci jawaban
skor
2 jika jawaban kurang sesuai dengan kunci jawaban
skor
1 jika jawaban tidak tepat/tidak menjawab
skor
perolehan
nilai
= ------------------------- x 4
skor
maksimal
2.
Instrumen Unjuk Kerja:
Namasiswa
|
Aspekpenilaian
|
|||
Kerjasama
|
Partisipasi/kontribusi
|
Presentasi
|
Total skor
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penskoran:
skor
3 jika sangataktif
skor
2 jika kurangaktif
skor
1 jika tidakaktif
Skor Perolehan
Nilai
= ------------------------- x 100 %=
Skor
Maksimal
3.
LEMBAR PENILAIAN DIRI SIKAP SPIRITUAL
NO
|
PERNYATAAN
|
Selalu
|
Kadang-kadang
|
TIDAK
|
1
|
Saya
meyakinibahwaaturanjualbelidalamIslam
adalahmutlakbenar
|
|
|
|
2
|
Saya
selalumerenungkankebenaranjualbelidalamislam
|
|
|
|
3
|
Saya
selalumenjalankanjualbelidalam Islam
|
|
|
|
4
|
Saya
merasakanmanfaat/hikmahmelaksanakanjualbelidalamIslam
|
|
|
|
5
|
Saya
selalubersyukurdapatmelakasanakanjualbelidalamIslam
|
|
|
|
Penskoran:
skor
2 jika dijawab selalu
skor
1 jika dijawab kadang-kadang
skor0 jika dijawabtidak
Skor Perolehan
Nilai
= ------------------------- x 4=
Skor
Maksimal
4.
LEMBAR PENILAIAN DIRI SIKAP SOSIAL
NO
|
PERNYATAAN
|
Selalu
|
Kadang-kadang
|
TIDAK
|
1
|
Saya mengajak orang lain untuk melaksanakan jual beli dalam Islam
|
|
|
|
2
|
Saya bertanya hal-hal yang berkaitan dengan materi jualbeli
kepada teman-teman
|
|
|
|
3
|
Saya menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan materi
jual beli kepada teman-teman
|
|
|
|
4
|
Saya bertanya kepada selain guru tentanghal-hal yang
berhubungan dengan materi jual beli
|
|
|
|
5
|
Saya senang jika dapat melaksanakan jual beli dalam Islam
karena dapat bermanfaat untuk orang lain
|
|
|
|
Penskoran:
skor
2 jika dijawab selalu
skor
1 jika dijawab kadang-kadang
skor0 jika dijawabtidak
Skor Perolehan
Nilai
= ------------------------- x 4=
Skor
Maksimal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar