RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Madrasah : MTs Negeri Model Sorong
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas/Semester : IX/ Genap
Materi
Pokok
: Memahami ketentuan utang
piutang
Alokasi
Waktu : 2 x 40 menit (2 jpl)
A.
Kompetensi
Inti (KI)
1.
Kompetensi Inti (KI1)
Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2.
Kompetensi Inti (KI2)
Menghargai dan
menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
3.
Kompetensi Inti (KI3)
Memahami
pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena
dan kejadian tampak mata
4.
Kompetensi Inti (KI4)
Mencoba,
mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
B.
Kompetensi
Dasar dan Indikator
C.
Tujuan
Pembelajaran
Setelah mengikuti pembelajaran diharapkan siswa dapat:
1.
Menjelaskan pengertian utang piutang dengan baik dan Benar
2.
menjelaskan ()hukum utang piutang dengan benar
3.
menyebutkan ketentuan tentang utang piutang dengan benar
4.
Mendemonstrasikan dalil tentang utang piutang
5.
Mendemonstrasikan pelaksanaan utang piutang yang sesuai dengan
ketentuan syar’i
D.
Materi Pembelajaran
1. Utang Piutang
Utang piutang adalah
salah satu bentuk kerjasama atau tolong menolong dalam kehidupan manusia.
Dalam pembahasan sebelumnya, Ananda telah mempelajari tentang pinjam
meminjam. Antara pinjam meminjam
dengan utang piutang objeknya sama yaitu dapat berupa barang atau uang,
perbedaanya adalah, kalau kegiatan pinjam meminjam harus mengembalikan barang
pinjaman pada batas waktu yang telah ditentukan. Sedangkan dalam kegiatan utang piutang jika
utang tersebut dalam bentuk pembelian barang, maka dapat menjadi milik
pribadi (penghutang) secara penuh, apabila hutang telah lunas, misalnya
hutang mobil, rumah atau barang lainya. Dalam pembahasan utang piutang,
Ananda akan mendapatkan penjelasan hukum utang piutang, ketentuan utang
piutang, dan Praktik utang piutang dalam Lembaga Keuangan Syariah (Bank Umum
Syariah atau BPR syariah, Koperasi Syariah dan BMT)
2.
Hukum utang piutang Hukum utang piutang pada asalnya adalah mubah atau
boleh, namun bisa berubah menjadi sunah, wajib, atau haram tergantung dari
latar belakang alasan yang mendasarinya. Lebih lanjut penjelasanya sebagai
berikut :
a. Mubah atau boleh, sebagaimana hukum
asal dari utang piutang
b. Sunah, apabila orang yang berhutang dalam keadaan
terpaksa. Misalnya, utang makanan pokok demi untuk memberi makan keluarganya
c. Wajib, apabila pemberi hutang
mendapati orang yang sangat membutuhkan bantuan, misalnya member hutangan
kepada orang yang membutuhkan untuk operasi demi kesembuhan dari suatu
penyakit, sementara yang berhutang tidak ada yang menolong.
d. Haram, apabila orang yang memberi
hutang mengetahui penggunaan utang untuk hal-hal yang dilarang agama,
misalnya utang untuk membeli minum minuman keras, judi atau lainya.
3.
Dasar hukum yang digunakan dalam
al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2 dan hadits Nabi Muhammad Saw., di
bawah ini :
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا
تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ
ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٢
َ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2).
“Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman
kepada muslim (yang lain) dua kali pinjaman kecuali seolah-olah dia telah
bersedekah kepadanya satu kali”. (HR. Ibnu Majah)
4.
Ketentuan utang piutang Dalam kehidupan bermasyarakat, sering terjadi
pertikaian antar warga. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman
mereka tentang ketentuan utang piutang menurut Islam. Untuk menghindari perselisihan
yang tidak diinginkan, maka kedua belah pihak perlu memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Hutang piutang lebih baik ditulis
dan dipersaksikan. Dalilnya firman Allah Swt., Q.S.. Al-Baqarah : 282:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ
إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمّى فَٱكۡتُبُوهُۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ
كَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ
artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.
b. Pemberi hutang tidak
boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang. Kaidah
fikih berbunyi:
Artinya:“Setiap hutang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi pemberi
hutang), maka hukumnya riba”
c. Berhutang dengan niat baik dan akan
melunasinya Hal ini sebagaimana hadits berikut ini:
Artinya:”Dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Nabi Muhammad
Saw. bersabda: “Barangsiapa yang
mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya
(mengembalikannya), maka Allah Swt. akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa
mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah Swt. akan
membinasakannya”. (HR. Bukhari)
d. Tidak berhutang kecuali dalam
keadaan darurat atau mendesak. Maksudnya kondisi yang tidak mungkin lagi
baginya mencari jalan selain berhutang sementara keadaan sangat mendesak,
jika tidak akan kelaparan atau sakit yang mengantarkannya kepada kematian,
atau semisalnya. J
e. Jika terjadi keterlambatan karena
kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada
orang yang memberikan pinjaman. Hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak
pemberi hutang.
f.
Bersegera melunasi hutang Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha
melunasi hutangnya sesegera mungkin apabila ia telah memiliki kemampuan untuk
mengembalikan hutangnya. Sebab orang yang menundamenunda pelunasan hutang
padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim.
Sebagaimana hadits berikut:
Dari Abu Hurairah ra,
bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Memperlambat pembayaran hutang yang
dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu
dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih
(diterima pengalihan tersebut)”. (HR. Bukhari Muslim)
g. Memberikan penangguhan waktu kepada
orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.
Allah Swt. berfirman:
Artinya:“Dan jika (orang
yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia
berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik
bagimu, jika kamu mengetahui.” (Q.S.. Al-Baqarah: 280).
5. Utang piutang dalam Lembaga
Keuangan Syariah (LKS) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di samping sebagai
lembaga komersial (mencari keuntungan), juga berperan sebagai lembaga sosial
(tidak mencari keuntungan). Bentuk peran LKS sebagai lembaga sosialnya
diantaranya Qarḍ al-Hasan yaitu melayani utang piutang tanpa mengambil bagi
hasil keuntungan. LKS sebagai lembaga komersial melayani utang piutang dengan
akad di antaranya :
a. Muḍarabah, yaitu kerjasama mitra
usaha dan investasi
b. Murabaḥah, yaitu jual beli dengan
menyatakan harga pokok dan keuntungan
c. Musyarakah, yaitu kerjasama modal
usaha
d. Iṡtisna’, yaitu jual beli
berdasarkan pesanan \
e. Rahn (Gadai), yaitu penyerahan
barang yang dilakukan oleh penghutang sebagai jaminan atas hutangnya.
Dll LKS sebagai lembaga sosial melayani utang piutang dengan akad
Qardh Al Hasan (pinjaman kebajikan). Prinsip utang piutang dalam sitemQardh Al Hasan yakni : suatu akad
hutang kepada nasabah dengan ketentuan hanya mengembalikan pokok hutang,
tanpa adanya penambahan bagi hasil keuntungan
Ketentuan umum Qarḍ al-Hasan
1). Pinjaman diberikan kepada nasabah yang sangat memerlukan
2). Nasabah wajib
mengembalikan jumlah pokok yang diterima sesuai batas waktu yang telah
dipakati
3). Biaya adminitrasi dapat dibebankan kepada nasabah
4). LKS dapat meminta jaminan/agunan apabila dipandang perlu
5). Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela
selama tidak diperjanjikan dalam akad
6). Apabila sampai batas
waktu nasabah tidak dapat mengembalikan hutangnya dan LKS telah memastikan
ketitak mampuanya, maka LKS dapat :pertama memperpanjan jangka waktu
pengembalianya, kedua menghapus sebagian atau seluruh kewajiban nasabah.
b. Sumber dana Qarḍ al-Hasan:
1). bagian modal LKS
2). keuntungan LKS yang disisihkan
3). lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya
kepada LKS
E. Metode Pembelajaran
1.Diskusi
2.Ceramah
3.Demontrasi
2.Alat/Bahan:Papan Tulis,Spidol Kertas gambar
3.Sumber pembelajaran:Buku Paket,Al Qur’an terjemah dll
a. Pendahuluan/Kegiatan Awal (10 menit)
1.
Guru mengucapkan salam dan meminta salah satu anak didik untuk
memimpin do’a
2.
Guru mengabsensi peserta didik dan menanyakan kabar
3.
Guru melakukan tes kemampuan awal melalui pertanyaan singkat
b. Kegiatan Inti (60 menit)
1. Mengamati
a.Guru menyuruh dua peserta didik untuk
memperagakan kegiatan utang piutang
b.Guru menyuruh
peserta didik yang lain untuk melihat teman yang memperagakan
kegiatan utang
piutang
2. Menanya
a.Melalui stimulus
guru,siswa menanyakan tentang pengertian,hukum,ketentuan,dan
dalil utang piutang
b. Peserta didik
membaca buku yang berisi penjelasan tentang pengertian,hukum,keten
tuan dan dalil utang
piutang.
3. Mengekplorasi
a. Peserta didik melalui
kelompoknya,berdiskusi tentang pengertian,hukum,ketentuan
dan dalil utang piutang
b. Masing-masing kelompok menggali
makna dalil,hukum utang piutang
4. Mengasosiasi
a. Masing –masing kelompok
merumuskan pengertian,hukum dan ketentuan mempe
lajari utang piutang
b. Masing masing kelompok
diperintahkan untuk menganilisis praktek yang benar
dalam utang piutang.
5. Mengkomunikasikan
Secara bergantian masing –masing
kelompok mempretasikan hasil diskusinya
Kegiatan penutup (10 menit)
a.
Guru mengadakan refleksi hasil pelajaran
b.
Guru mengajak peserta didik menyimpulkan hasil pelajaran
c.
Guru mengadakan tes langsung dengan soal yang sudah disiapkan
d.
Guru memberikan uraian singkat tentang materi yang akan dipelajari
pada pertemuan berikutnya.
e.
Guru memberikan pesan pesan moral terkait dengan materi atau pesan
untuk KI-I dan KI-2
6.Guru mengajak peserta
didik untuk mengakhiri pelajaran dengan berdo’a
H.
PENILAIAN
A.
Jenis Penilaian
B.
Teknik penilaian ; Tes tulis (terlampir)
Sorong, Juli 2017
Kepala MTsN Model Sorong, Guru Mata
Pelajaran,
Drs. H. Arafai, M. Pd.I. Dra. Ica Siti Aisahi
NIP.196409111997031001 NIP. 197103101997032001
Lampiran:
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan tepat sesuai dengan
pernyataan sebelumnya!
1.Jelaskan pengertian Utang
piutang?
2.Apakah hukum utang piutang?
3.Jelaskan ketentuan utang piutang !
Kunci jawaban:
1. Utang piutang ialah akad untuk
memberikan suatu benda yang ada harganya atau uang dengan perjanjian akan
dibayar kembali dalam jumlah yang sama.
2. Sunah bagi orang yang menghutangi
3. Apabila terjadi utang piutang maka
pengembaliannya harus dalam jumlah yang sama
PENILAIAN UNJUK KERJA
RUBRIK PENILAIAN UNJUK KERJA CARA BERTRANSAKSI UTANG PIUTANG
Pedoman
penskoran :
1. Jika ijab
qabul,kesungguhan,kerjasama sangat baik skor 4
2. Jika ijab qabul,kesungguhan,kerjasama baik skor 3
3. ijab qabul,kesungguhan,kerjasama
cukup skor 2
4. ijab qabul,kesungguhan,kerjasama
kurang baik skor 1
NILAI= skor yang di
peroleh
--------------------------- X 4
Skor mmaksimal
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
BalasHapus* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com