Rabu, 09 Agustus 2017

(6) rpp Hutang Piutang




RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Madrasah             : MTs Negeri Model Sorong
Mata Pelajaran     : Fiqih
Kelas/Semester    : IX/ Genap
Materi Pokok       : Memahami ketentuan utang piutang
Alokasi Waktu    : 2 x 40 menit (2 jpl)

A.     Kompetensi Inti (KI)
1.   Kompetensi Inti (KI1)
  Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2.   Kompetensi Inti (KI2)
Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli  (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
3.   Kompetensi Inti (KI3)
Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
4.   Kompetensi Inti (KI4)
Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori

B.     Kompetensi Dasar dan Indikator
Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian
1. 1.1 Menghayati nilai nilai positif dalam ketentuan   utang piutang

2. 2. 1 Mengamalkan ketentuan utang piutang

3.3.1 Memahami ketentuan utang piutang

1.Menjelaskan pengertian utang piutang
2. Menjelaskan hukum utang piutang
3. Menyebutkan ketentuan tentang utang      piutang
4.4.1 Mendemonstrasikan tata cara utang piutang
1.Mendemonstrasikan dalil tentang utang piutang
2.Mendemonstrasikan pelaksanaan utang piutang yang sesuai dengan ketentuan syar’i.

C.                 Tujuan Pembelajaran
                                                                                                                     
Setelah mengikuti pembelajaran diharapkan siswa dapat:
1.        Menjelaskan pengertian utang piutang dengan baik dan Benar
2.        menjelaskan ()hukum utang piutang dengan benar
3.        menyebutkan ketentuan tentang utang piutang dengan benar
4.        Mendemonstrasikan dalil tentang utang piutang
5.        Mendemonstrasikan pelaksanaan utang piutang yang sesuai dengan ketentuan syar’i

D.      Materi  Pembelajaran

1.     Utang Piutang 
Utang piutang adalah salah satu bentuk kerjasama atau tolong menolong dalam kehidupan manusia. Dalam pembahasan sebelumnya, Ananda telah mempelajari tentang pinjam meminjam.  Antara pinjam meminjam dengan utang piutang objeknya sama yaitu dapat berupa barang atau uang, perbedaanya adalah, kalau kegiatan pinjam meminjam harus mengembalikan barang pinjaman pada batas waktu yang telah ditentukan.  Sedangkan dalam kegiatan utang piutang jika utang tersebut dalam bentuk pembelian barang, maka dapat menjadi milik pribadi (penghutang) secara penuh, apabila hutang telah lunas, misalnya hutang mobil, rumah atau barang lainya. Dalam pembahasan utang piutang, Ananda akan mendapatkan penjelasan hukum utang piutang, ketentuan utang piutang, dan Praktik utang piutang dalam Lembaga Keuangan Syariah (Bank Umum Syariah atau BPR syariah, Koperasi Syariah dan BMT)
2.       Hukum utang piutang Hukum utang piutang pada asalnya adalah mubah atau boleh, namun bisa berubah menjadi sunah, wajib, atau haram tergantung dari latar belakang alasan yang mendasarinya. Lebih lanjut penjelasanya sebagai berikut :
a.    Mubah atau boleh, sebagaimana hukum asal dari utang piutang
b.    Sunah, apabila  orang yang berhutang dalam keadaan terpaksa. Misalnya, utang makanan pokok demi untuk memberi makan keluarganya
c.    Wajib, apabila pemberi hutang mendapati orang yang sangat membutuhkan bantuan, misalnya member hutangan kepada orang yang membutuhkan untuk operasi demi kesembuhan dari suatu penyakit, sementara yang berhutang tidak ada yang menolong.
d.    Haram, apabila orang yang memberi hutang mengetahui penggunaan utang untuk hal-hal yang dilarang agama, misalnya utang untuk membeli minum minuman keras, judi atau lainya.
3.        Dasar hukum yang digunakan dalam  al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2 dan hadits Nabi Muhammad Saw., di bawah ini :

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٢
 َ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2).
 “Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim (yang lain) dua kali pinjaman kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya satu kali”. (HR. Ibnu Majah)
4.      Ketentuan utang piutang Dalam kehidupan bermasyarakat, sering terjadi pertikaian antar warga. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman mereka tentang ketentuan utang piutang menurut Islam. Untuk menghindari perselisihan yang tidak diinginkan, maka kedua belah pihak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Hutang piutang lebih baik ditulis dan dipersaksikan. Dalilnya firman Allah Swt., Q.S.. Al-Baqarah : 282:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمّى فَٱكۡتُبُوهُۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ
artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.
b.      Pemberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang. Kaidah fikih berbunyi:


Artinya:“Setiap hutang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi pemberi hutang), maka hukumnya riba”
c.       Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya Hal ini sebagaimana hadits berikut ini:

Artinya:”Dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Nabi Muhammad Saw.  bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah Swt. akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah Swt. akan membinasakannya”. (HR. Bukhari)
d.      Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak. Maksudnya kondisi yang tidak mungkin lagi baginya mencari jalan selain berhutang sementara keadaan sangat mendesak, jika tidak akan kelaparan atau sakit yang mengantarkannya kepada kematian, atau semisalnya. J
e.       Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman. Hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak pemberi hutang.
f.        Bersegera melunasi hutang Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin apabila ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya. Sebab orang yang menundamenunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. Sebagaimana hadits berikut:
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut)”. (HR. Bukhari Muslim)
g.      Memberikan penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Allah Swt. berfirman:
 Artinya:“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Q.S.. Al-Baqarah: 280).
5.    Utang piutang dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di samping sebagai lembaga komersial (mencari keuntungan), juga berperan sebagai lembaga sosial (tidak mencari keuntungan). Bentuk peran LKS sebagai lembaga sosialnya diantaranya Qarḍ al-Hasan yaitu melayani utang piutang tanpa mengambil bagi hasil keuntungan. LKS sebagai lembaga komersial melayani utang piutang dengan akad di antaranya :
a.    Muḍarabah, yaitu kerjasama mitra usaha dan investasi
b.    Murabaḥah, yaitu jual beli dengan menyatakan harga pokok dan keuntungan
c.    Musyarakah, yaitu kerjasama modal usaha
d.    Iṡtisna’, yaitu jual beli berdasarkan pesanan \
e.    Rahn (Gadai), yaitu penyerahan barang yang dilakukan oleh penghutang sebagai jaminan atas hutangnya.
Dll LKS sebagai lembaga sosial melayani utang piutang dengan akad Qardh Al Hasan (pinjaman kebajikan). Prinsip utang piutang dalam  sitemQardh Al Hasan yakni : suatu akad hutang kepada nasabah dengan ketentuan hanya mengembalikan pokok hutang, tanpa adanya penambahan bagi hasil keuntungan
Ketentuan umum Qarḍ al-Hasan
1). Pinjaman diberikan kepada nasabah yang sangat memerlukan
2). Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima sesuai batas waktu yang telah dipakati
3). Biaya adminitrasi dapat dibebankan kepada nasabah
4). LKS dapat meminta jaminan/agunan apabila dipandang perlu
5). Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela selama tidak diperjanjikan dalam akad
6). Apabila sampai batas waktu nasabah tidak dapat mengembalikan hutangnya dan LKS telah memastikan ketitak mampuanya, maka LKS dapat :pertama memperpanjan jangka waktu pengembalianya, kedua menghapus sebagian atau seluruh kewajiban nasabah.
b. Sumber dana Qarḍ al-Hasan:
1). bagian modal LKS
2). keuntungan LKS yang disisihkan
3). lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS

E.     Metode Pembelajaran
1.Diskusi
2.Ceramah
3.Demontrasi

  1. Media,Alat/Bahan,Sumber Pembelajaran                                                                                                                                                     1.Media: LCD/AUDIOVISUAL
2.Alat/Bahan:Papan Tulis,Spidol Kertas gambar
3.Sumber pembelajaran:Buku Paket,Al Qur’an terjemah dll

  1. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajara

a.    Pendahuluan/Kegiatan Awal (10 menit)
1.        Guru mengucapkan salam dan meminta salah satu anak didik untuk memimpin do’a
2.        Guru mengabsensi peserta didik dan menanyakan kabar
3.        Guru melakukan tes kemampuan awal melalui pertanyaan   singkat
 
b.    Kegiatan Inti (60 menit)
1.      Mengamati
             a.Guru menyuruh dua peserta didik untuk memperagakan kegiatan utang piutang
             b.Guru menyuruh peserta didik yang lain untuk melihat teman yang memperagakan       
                 kegiatan utang piutang
2.      Menanya
         a.Melalui stimulus guru,siswa menanyakan tentang pengertian,hukum,ketentuan,dan
             dalil utang piutang
         b. Peserta didik membaca buku yang berisi penjelasan tentang pengertian,hukum,keten                              
    tuan dan dalil utang piutang.
3.      Mengekplorasi
a.       Peserta didik melalui kelompoknya,berdiskusi tentang pengertian,hukum,ketentuan
    dan dalil utang piutang
b.      Masing-masing kelompok menggali makna dalil,hukum utang piutang
4.       Mengasosiasi
          a. Masing –masing kelompok merumuskan pengertian,hukum dan ketentuan mempe
              lajari utang piutang
          b. Masing masing kelompok diperintahkan untuk menganilisis praktek yang benar
              dalam utang piutang.
     5. Mengkomunikasikan
          Secara bergantian masing –masing kelompok mempretasikan hasil diskusinya
Kegiatan penutup   (10 menit)
a.        Guru mengadakan refleksi hasil pelajaran
b.        Guru mengajak peserta didik menyimpulkan hasil pelajaran
c.        Guru mengadakan tes langsung dengan soal yang sudah disiapkan
d.         Guru memberikan uraian singkat tentang materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya.
e.         Guru memberikan pesan pesan moral terkait dengan materi atau pesan untuk KI-I dan KI-2
6.Guru mengajak peserta didik untuk mengakhiri pelajaran dengan berdo’a





H.          PENILAIAN
A.    Jenis Penilaian
B.     Teknik penilaian  ; Tes tulis (terlampir)

Sorong,   Juli 2017
     Kepala MTsN Model Sorong,                            Guru Mata Pelajaran,


Drs. H. Arafai, M. Pd.I.                                      Dra. Ica Siti Aisahi
NIP.196409111997031001                                  NIP. 197103101997032001





















Lampiran:

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan tepat sesuai dengan pernyataan sebelumnya!
 1.Jelaskan pengertian Utang piutang?
2.Apakah hukum utang piutang?
3.Jelaskan ketentuan utang piutang !

Kunci jawaban:
1.  Utang piutang ialah akad untuk memberikan suatu benda yang ada harganya atau uang dengan perjanjian akan dibayar kembali dalam jumlah yang sama.
2.  Sunah bagi orang yang menghutangi
3.  Apabila terjadi utang piutang maka pengembaliannya harus dalam jumlah yang sama

PENILAIAN UNJUK KERJA
RUBRIK PENILAIAN UNJUK KERJA  CARA BERTRANSAKSI  UTANG PIUTANG

No.
NAMA SISWA
Aspek penilaian
SKOR
NILAI
IJAB KABUL
KESUNGGUHAN
KERJA SAMA





4





3
2
9


3


Pedoman penskoran :
1.    Jika ijab qabul,kesungguhan,kerjasama sangat baik skor 4
2.    Jika  ijab qabul,kesungguhan,kerjasama  baik skor 3
3.    ijab qabul,kesungguhan,kerjasama cukup  skor 2
4.    ijab qabul,kesungguhan,kerjasama kurang  baik skor 1


NILAI= skor yang di peroleh
             --------------------------- X 4
             Skor mmaksimal






1 komentar:

  1. Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

    E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter Resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Jangka Waktu Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) Nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus