RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Satuan
Pendidikan : MTS Negeri Model Sorong
Mata Pelajaran
: Fiqih
Kelas/semester :
XI/Ganjil
Topik : Praktik
Muamalah
Materi Pokok : Qirad.
Alokasi Waktu :
2 x 40 “
Jumlah Pertemuan : 1 Kali Pertemuan
A.
Kompetensi Inti :
Kompetensi Inti (KI 1):
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
Kompetensi Inti (KI 2):
Menghargai dan menghayati perilaku
jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun,
percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan
alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
Kompetensi Inti (KI 3):
Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, danprosedural)
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya
terkait
fenomena dan kejadian tampak mata
Kompetensi Inti (KI 4):
Mengolah,menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
B. Kompetensi Dasar:
3.3. Memahami
ketentuan jual beli dan qiraḍ
4.3. Mempraktikkan pelaksanaan jual beli dan qiraḍ
C.
Indikator :
1. Mampu Menjelaskan
pengertian qird.
2. Mampu Menjelaskan
hokum qirad.
- Mampu menjelaskan rukun dan
syarat qirad.
4. Mampu Menunjukkan
jenis-jenis qirad.
5. Mampu Menampilkan
perilaku berekonomi berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam.
D.
Materi Pembelajaran
:
A.
Pengertian Qiradh
Qiradh adalah pemberian seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian hersama.
Dengan adanya qiradh, seseorang yang mempunyai keahlian usaha tetapi tidak memiliki modal akan dapat tertolong, sehingga modalnya tidak habis dan memperoleh keuntungan bersama.
Qiradh adalah pemberian seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian hersama.
Dengan adanya qiradh, seseorang yang mempunyai keahlian usaha tetapi tidak memiliki modal akan dapat tertolong, sehingga modalnya tidak habis dan memperoleh keuntungan bersama.
Sabda
Nabi SAW:
والله فى هون العبد ما دام العبدفى عون اخيه روه مسلم وابوداودوالترمذى
Artinya :
"Dan Allah selalu menolong hamhanya selama hamba itu menolong
saudaranya" (HR. Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi)
B. Hukum Qiradh
Qiradh hukumnya mubah, bahkan dianjurkan dalam agama islam. Sebab pada qiradh terhadap unsur tolong-menolong. Nabi SAW pernah mencontohkan ketika beliau diberi modal oleh Siti Khadijah untuk berdagang ke syam, keuntungannya dibagi bersama sedangkan modal tetap milik pemberi modal.
Qiradh hukumnya mubah, bahkan dianjurkan dalam agama islam. Sebab pada qiradh terhadap unsur tolong-menolong. Nabi SAW pernah mencontohkan ketika beliau diberi modal oleh Siti Khadijah untuk berdagang ke syam, keuntungannya dibagi bersama sedangkan modal tetap milik pemberi modal.
C.
Rukun dan Sarat Qiradh
1). Rukun Qiradh terdiri dari :
a). Ada modal usaha
b). Ada pemberi modal
c). Ada pekerja atau pelaku usaha
d). Peluang atau jenis pekerjaan jelas
e). Pembagian keuntungan disepakati bersama
f). Ijab qabul
1). Rukun Qiradh terdiri dari :
a). Ada modal usaha
b). Ada pemberi modal
c). Ada pekerja atau pelaku usaha
d). Peluang atau jenis pekerjaan jelas
e). Pembagian keuntungan disepakati bersama
f). Ijab qabul
D.
Sarat qiradh
a. Dewasa, sehaat
akal dan sama-sama rela.
b.
Modal harus diketahui secara jelas besarnya
baik oleh pemilik modal maupun penerima modal.
c.
Jenis
pekerjaan(usaha) penerima modal harus diketahui oleh pemberi modal.
d. Besar
kekecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian.
E. Larangan dalam qiradh
Bagi orang
yang menjalankan qiradh, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan, yaitu :
a. Melanggar perjanjian atau aqad qiradh
b. Menggunaan modal untuk kepentingan diri sendiri
c. Menghambur - hamburkan modal usaha
d. Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syara'
a. Melanggar perjanjian atau aqad qiradh
b. Menggunaan modal untuk kepentingan diri sendiri
c. Menghambur - hamburkan modal usaha
d. Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syara'
F. Bentuk - Bentuk Qiradh
Secara garis besar Qiraḍ dapat dibagi menjadi 2 jenis :
1. Muḍarabah Muṭlaqah,
adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana, yang cakupannya
sangat luas, dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, lokasi, waktu, bentuk pengelolaan,
dan mitra kerjanya.
2. Muḍarabah
Muqayyadah, adalah bentuk kerjasama antara kedua belah pihak, dan pengelolanya
di batasi oleh beberapa persyaratan. (kebalikan dari Muḍarabah Muṭlaqah)
3.
Skema Qirad:
Keterangan :
Nisbah : bagi hasil (keuntungan)
P : Pengelola
PM : Pemilik Modal
LKS : Lembaga Keuangan Syari’ah
BMT : Baitul Maal Wattamwil
BPRS : Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
BUS : Bank Umum Syari’ah
G.
Kegiatan
Pembelajaran:
Langkah
Pembelajaran
|
Sintak Model
Pembelajaran
|
Deskripsi
|
Alokasi waktu
|
Kegiatan
Pendahuluan
|
Langkah-Langkah :
|
·
Guru membuka proses pembelajaran dengan memberi salam dan berdo’a,
·
Guru mengelola kelas (mengecek kesiapan, absensi, tempat duduk, dan
perlengkapan lainnya),
·
Guru mengajak peserta didik untuk tadarus (membaca/hafalan al-Qur’an
atau surah pendek pilihan),
·
Guru menyampaikan penjelasan tentang tujuan pembelajaran yang akan
dicapai,
·
Guru melakukan appersepsi (sejauh mana peserta didik memahami
hubungan pelajaran yang lalu dan atau konsep yang dimiliki dengan materi yang
akan diajarkan),
·
Guru melaksanakan tes awal (pretest) untuk mengetahui pemahaman
peserta didik terhadap materi yang akan diajarkan.
·
Guru memberi
motivasi peserta didik
|
10 menit
|
Kegiatan
Inti
|
Problem
Based Learning
|
Mengamati
-
peserta
didik menyimak teks bacaan tentang prinsip-qiraddi dalam kelompoknya
masing-masing
-
Mencermati ketentuan dan tata
cara pelaksanaan qiraddi masyarakat
Menanya
-
Peserta
didik bertanya tentang prinsip-qiraddi dalam kelompoknya masing-masing.
-
Mengajukan pertanyaan tentang ketentuan
dan tata cara qiraddi masyarakat
Eksperimen/Eksplor
-
Peserta
didik mendiskusikan prinsip-prinsip dan praktik ekonomi dalam
Islam
di dalam kelompoknya masing-masing.
-
Diskusi tentang ketentuan dan
tata cara pelaksanaan Qiraddi masyarakat
Assosiasi
-
Menyimpulkan ketentuan dan tata
cara pelaksanaan qirad dalam Islam di masyarakat
Komunikasi
-
Menyajikan/melaporkan hasil diskusi tentang ketentuan
ketentuan dan tata cara qiraddi
masyarakat
-
Menanggapi
hasil presentasi (melengkapi, mengkonfirmasi, dan menyanggah).
-
Membuat
resume pembelajaran di bawah bimbingan guru.
Refleksi
-
Menampilkan kemampuan menerapkan atketentuan dan tata cara qiraddi
masyarakat
-
Menunjukkan sikap menghargai dan menghormati dan jujur serta terbuka sebagai hasil
refleksi pelaksanaan praktik
|
50 menit
|
Penutup
|
|
·
Membuat kesimpulan dan melaksanakan refleksi
serta penguatan terhadap hasil diskusi, sebagai bahan masukan untuk perbaikan
langkah selanjutnya;
·
Merencanakan kegiatan tindak lanjut dengan
memberikan tugas baik cara individu maupun kelompok bagi peserta didik yang
menguasai materi;
·
Guru
menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
|
20 menit
|
C.
Penilaian, Pembelajaran Remidial dan
Pengayaan :
1. Tehnik
penilaian :
- Tes
: Tulis ( evaluasi kognitip)
- Non
Tes: Observasi ( sikap)
Sorong, Juli 2017
Kepala MTsN Model Sorong, Guru
Mata Pelajaran,
Drs. H. Arafai, M. Pd.I. Dra. Ica Siti Aisahi
NIP.196409111997031001 NIP. 197103101997032001
Instrumen Penilaian :
-
Evaluasi Afektif
1.
Observasi (mengamati jalannya diskusi tentang prinsip dan praktik
ekonomi Islam)
Lampiran:
Lembar Pengamatan
Rubrik kegiatan Diskusi dalam kerja kelompok (Penilaian Sikap Selama
Diskusi):
No.
|
Nama Siswa
|
A s p e k P
e n g a m a t a n
|
Jml
Skor
|
Nilai
|
Ket.
|
||||
Kerja sama
|
Meng-
komunika
sikan pen-dapat
|
Toleransi
|
Keaktifan
|
Menghargai pendapat teman
|
|||||
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan Skor :
Masing-masing
kolom diisi dengan kriteria
4= Baik Sekali
3= Baik
2= Cukup
1 = Kurang
Kriteria Nilai
A =80 – 100 : Baik
Sekali
B =70 – 79 : Baik
C =60 – 69 : Cukup
D <60 : Kurang
a.
Pertemuan kedua
- Tes Tulis (Evaluasi
Kognitif)
Berilah tanda silang (x) pada
huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap
sebagai jawaban yang paling tepat!
No
|
Soal
|
Kunci
|
Ket.
|
|
1.
|
Perhatikan
pernyataan-pernyataan berikut:
1) Setiap transaksi pada dasarya mengikat
orang (pihak) yang melakukan transaksi itu.
2) Ketentuan-ketentuan dalam transaksi,
boleh menyimpang dari aturan syariat.
3) Setiap transaksi harus dilakukan secara
sukarela, tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun.
4) Setiap transaksi hendaknya dilandasi
dengan niat baik dan ikhlas karena Allah semata.
5) Transaksi ekonomi antara umat Islam dan
umat bukan Islam dibolehkan walaupun
menyimpang dari syariat.
Dari pernyataan-pernyataan
tersebut, pernyataan yang termasuk ke dalam asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam ialah ....
a. 1, 2, dan 3
b. 3, 4, dan 5
c. 2, 4, dan 5
d. 2, 3, dan 4
e. 1, 3, dan 4
|
E
|
|
|
2.
|
Perhatikan
ungkapan-ungkapan berikut:
1) berakal 4) berhak menggunakan hartanya
2) berilmu 5) dapat melihat
3) ballig
Dengan melihat
ungkapan tersebut yang, termasuk syarat-syarat bagi penjual dan pembeli ialah
….
a. 1, 2, dan 3
b. 1, 3, dan 4
c. 1, 3, 4, dan
5
d. 2, 3, dan 4
e. 2, 4, dan 5
|
B
|
|
|
3.
|
Contoh jual-beli
yang batil ialah …
a. penjual dan
pembeli tidak berada dalam satu tempat
b. penjual dan pembeli
tidak mengucapkan ijab kabul
c. nilai tukar
barang yang dijual menggunakan kartu kredit
d. nilai tukar
bukan berupa uang, tetapi berupa barang
e. jual-beli
minuman keras (khamr)
|
E
|
|
|
4.
|
Hal yang tidak
termasuk rukun mudarabah ialah …
a. ṡāhibul māl dan muḍarrib syaratnya ballig, berakal sehat,
dan jujur
b. jenis usaha dan tempatnya sebaiknya
disepakati bersama
c. besarnya keuntungan bagi ṡāhibul māl dan muḍarrib hendaknya sesuai
dengan kesepakatan bersama pada waktu
akad
d. kerugian dalam waktu berusaha ditanggung
oleh muḍarrib
e. muḍarrib hendaknya
bersikap jujur tidak boleh menggunakan modal untuk kepentingan sendiri dan orang lain tanpa
seizin ṡāhibul māl
|
D
|
|
|
5.
|
Ulama fiqh sepakat bahwa
asuransi dibolehkan asal cara kerjanya Islami, kecuali…
a. ditegakkannya prinsip
keadilan
b. dihilangkannya unsur
untung-untungan/maiṡir
c. tidak ada perampasan hak dan
kezaliman
d. bersih dari unsur ribā
e. para karyawan perusahaan
asuransi harus orang Islam
|
E
|
|
Keterangan skor :
Masing-masing nomor
dengan kriteria :
Nomor 1-5
masing-masing dengan nilai 2
∑ Skor perolehan
Skor Maksimal
Kriteria Nilai
A=80 – 100 : Baik Sekali
B=70 – 79 : Baik
C=60 – 69 : Cukup
D=‹ 60 : Kurang
2.
Pembelajaran Remidial dan Pengayaan
a. Remidial
Bila
peserta didik setelah dilakukan penilaian ternyata ada yang belum menguasai
materi prinsip-qirad(belum mencapai KKM), guru melakukan remedial teaching
kemudian melakukan penilaian kembali dengan soal yang sejenis atau soal lain
yang tetap mengacu pada KD yang belum dikuasai dengan baik oleh peserta didik.
Remedial dilaksanakan pada waktu dan hari tertentu yang disesuaikan dengan
situasi dan kondisi, seperti: pada saat kegiatan pembelajaran atau di luar jam
pelajaran (tekniknya dapat dimusyawarahkan dengan peserta didik yang
bersangkutan).
b.
Pengayaan
Dalam kegiatan pembelajaran, bagi peserta didik yang sudah menguasai
materi prinsip-qiraddengan baik dan telah memperoleh nilai yang memuaskan
(sangat baik), peserta didik diberikan tugas menelaah perkembangan lembaga
ekonomi syari’ah baik mikro maupun makro di perpustakaan dengan membaca buku
Ensklopedi Islam, internet ataureferensi lainnya, kemudian peserta didik
membuat resume dari naskah yang dibaca/diamati. (Guru mencatat dan memberikan
tambahan nilai bagi peserta didik yang berhasil dalam pengayaan).
G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
a. Media/Alat : LCD, Gambar
b. Bahan : Bacaan /video/ power poin
c. Sumber
Belajar :
·
Buku Fiqih Kemenag
·
Al-Quran dan Al-Hadits
·
Buku lain yang menunjang
Sega Genesis Mini Review | VODl.CC
BalasHapusvideo on YouTube: Genesis Mini Review The game came out in 2017, but with a few more games, the youtube converter price tag is lower than Rating: 4.2 · Review by Viacom